Masyarakat Adil dan Makmur Kedaulatan Rakyat Berdasarkan Pancasila
Oleh: *DR. H. Agung Aryanto S.Sos, S.H
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 yaitu 18 Agustus 1945 ditetapkanlah UUD 1945 ASLI. Memuat hukum ketatanegaraan Indonesia yang terdi-ri dari pembukaan, batang tubuh dan penjelasan oleh Panitia Persiapan Ke-merdekaan Indonesia. Untuk pertama kali Presiden dan wakil Presiden dipilih oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia Jakarta.
Alinea kedua pembukaan UUD 1945 ASLI menegaskan: Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka bersatu, berdaulat, adil dan makmur.
Adapun alinea keempat terakhir pembukaan UUD 1945 ASLI menegaskan Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu UUD Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang ber-kedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Antara sila yang satu dengan sila yang lainnya dari Pancasila, merupakan satu kesatuan yang bulat dan tidak dapat dipisahkan dari yang satu dengan yang lainnya. Dari sidang-sidang Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemedekaan Indonesia (BPUPKI) dan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) yang diselenggarakan pada tanggal 29 Mei 1945 sampai dengan 19 Agustus 1945, kenapa sampai terjadi susunan Negara Republik Indonesia berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila?
Selama 350 tahun, Nusantara dalam penjajahan Belanda, Bumi Putera Puteri Nusantara ditempatkan di kelas terbawah (Inlander) oleh penjajahan Belanda. Maka setelah proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 lahirlah Bangsa Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
Kedaulatan sebagai atribut Negara. Kekuasaan tertinggi/ kedaulatan menjadi sifat hakekat asli; langsung atau abadi; tertinggi tidak ada kekuasaan lain yang lebih tinggi yang dapat membatasi; tak dapat dibagi-bagi serta tidak dapat dialihkan artinya tidak dapat dipindahkan/ dilepaskan kepada sesuatu badan lain, sehingga kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila adalah warna dan suasana kehidupan serta milik se-penuhnya seluruh rakyat Indonesia.
Negara adalah milik warga negara, maka rakyatlah yang berhak dan bertanggung jawab atas kelangsungan hidup negaranya. Mengerti tentang negara, tugas utama warga negara. Awal kebebasan dalam melangkah adalah mengerti, dengan pengertian itulah dasar kemanusiaan dalam menyatakan kebenaran, kejujuran dan keadilan serta dasar untuk melakukan kebaikan dalam mencapai masyarakat adil dan makmur kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang diridhoi Tuhan Yang Maha Esa/ Tunggal Allah Subhanahu Wata’alla.
Waktu berjalan sangat cepat, tidak terasa rakyat Indonesia telah hampir 64 tahun hidup dalam suasana kemerdekaan, akan tetapi banyak di antara rakyat Indonesia yang belum dapat merasakan arti dari pada kemerdekaannya. Untuk dapat terwujud masyarakat adil dan makmur kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila NKRI diperlukan enam kunci pokok pelaksanaannya yaitu :
1. NKRI adalah negara hukum konstitusional demokrasi kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila.
2. Jiwa, akhlak, moral, budi pekerti, prilaku baik rakyat dalam hidup berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di NKRI.
3. Persatuan, kesatuan, kerukunan, kedamaian, kebersamaan, persaudaraan rakyat dalam hidup berkeluarga, ber-masyarakat, berbangsa dan bernegara di NKRI.
4. Kejujuran dengan penuh pe-ngertian, karakter, kepribadian hidup rakyat berkeluarga, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di NKRI.
5. Falsafah dan pandangan pen-cerahan hidup bangsa dengan Garis-garis Besar Haluan Negara, merupakan hukum sebagai sarana perubahan terwujudnya pembaharuan dinamika rencana rakyat seluruh potensi kehidupan masyarakat. Penyelenggaraan Negara melaksanakan dengan baik setiap lima tahun saja. Dengan sistem sila keempat Pancasila diharapkan dapat berhasil terwujudnya sila kelima Pancasila. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan dipilih oleh MPR.
6. Tekad bulat seluruh rakyat Indonesia semangat bekerja tenang, tenteram, tertib teratur, rapi mengelola udara, tanah, air de- ngan kejujuran manajemen terwujudnya masyarakat adil dan makmur kedaulatan rakyat berdasarkan Pancasila yang di ridhoi Tuhan Yang Maha Esa / Tunggal Allah Subhanahu Wata’alla.
*penulis adalah doktor bidang ilmu hukum ketatanegaraan
Tulis Komentar