Aturan Tender Proyek Pemerintah Akan Diperlonggar
Jakarta - Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah, akan direvisi. Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) telah menyelesaikan draf revisinya.
Draf revisi ini memuat beberapa perubahan penting, antara lain memberi kelonggaran kepada kementrian/lembaga (K/L) termasuk daerah dalam melakukan tender pengadaan dan peningkatan batas minimal anggaran yang bisa dilakukan penunjukkan langsung.
Deputi Strategi dan Regulasi LKPP Agus Prabowo mengatakan di Jakarta, Senin (31/8), jika tadinya penunjukan langsung hanya boleh dilakukan untuk barang atau jasa dengan nilai sampai dengan Rp 50 juta, melalui revisi Keppres penunjukan langsung memiliki batas maksimal menjadi Rp100 juta.
Kemudian, bila sebelumnya harus ada jaminan penawaran sebesar 1%-3% dari harga perkiraan sendiri, ke depan, tidak perlu ada lagi jaminan. “Revisi itu akan membuat belanja pemerintah semakin efisien dan kualitas barangnya semakin meningkat, kemudian angka kecurangan bisa ditekan dengan adanya persaingan usaha melalui kompetisi yang sehat,” kata Agus.
Dalam “Kajian Draft Revisi Keppres 80/2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah”, draf revisi Keppres 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah juga memasukkan ketentuan soal daftar hitam kontraktor nakal. Perusahaan swasta yang terbukti nakal dan tidak memenuhi ketentuan tentang pengadaan akan tidak diperbolehkan mengikuti seluruh tender pengadaan selama dua tahun di seluruh Indonesia.
“Kontraktor yang tidak memenuhi spesifikasi teknis pengadaan juga dapat terkena black list dari pemerintah, nantinya penanggung jawab anggaran (PA) bisa mengajukan nama perusahaan yang akan di black list ke LKPP. Ini untuk menimbulkan efek jera,” katanya.
Sementara itu, Sekertaris Utama LKPP Agus Rahardjo mengatakan, beberapa ketentuan lain juga direvisi, termasuk kepastian keadaan kahar yang harus mendapat penetapan melalui Keputusan Presiden untuk keadaan gangguan industri lainnya yang dulu sering menimbulkan salah tafsir.
“Dulu waktu harga minyak dunia naik dan baja naik, kontraktor meminta eskalasi harga. Sekarang yang menentukan apakah keadaan itu termasuk kahar sehingga dimungkinkan adanya eskalasi adalah presiden,” katanya.
Menurut Agus Rahardjo, LKPP tetap membuka kesempatan untuk pengadaan barang dan jasa pemerintah dengan prinsip swakelola dan konsep ramah lingkungan.
(***)
Tulis Komentar