Bisa Dibawa ke Jalur Hukum Pidana

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kasus Bank Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk dilakukan pembuktian secara hukum.

Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mengatakan, kasus Bank Century bisa dibawa ke jalur hukum pidana untuk dilakukan pembuktian secara hukum.

Ketua Umum DPP Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical meminta agar kasus dana talangan Bank Century senilai Rp 6,7 triliun, yang saat ini memasuki proses hukum, agar berjalan tanpa adanya intervensi politik.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menilai temuan Panitia Khusus Hak Angket kasus Bank Century, tak dapat dijadikan alat bukti di depan pengadilan, karena perlu proses lebih lanjut.

Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI hari ini berlangsung ricuh. Diluar gedung, demo dari berbagai elemen mahasiswa diwarnai aksi lempar batu dan pemblokiran jalan.